Melalui bimbingan H. Rustidjo, S.H., M.H. dan Herdy Mulyana, S.H., M.H.
Melalui bimbingan Dr. APIP NUR, S.H., M.H. dan Dr. H. NANA SURYANA, S.H., S.Sos., M.H.
Melalui bimbingan Dr. H. Nana SUryana, S.H., S.Sos., M.H. dan Dr. Apip Nur, S.H., M.H.
Melalui Bimbingan HD. Suratno, S.H dan Aan Iskandar, S.H., M.H.
Melalui bimbingan Herdy Mulyana, S.H., M.H. dan Tedy Hendrisman, S.H., M.H.
Buku ini berisi kajian hukum mengenai pengujian formil, yakni penilaian konstitusionalitas sebuah undang-undang ditinjau dari proses penyusunan hingga pengundangannya. Dalam hal ini, pengujian formil tidak dibatasi hanya pada prosedur pembentukannya, tetapi diperluas hingga pada kesesuaian bentuk produk hukum yang menjadi bungkus materi muatan norma.
Buku ini secara umum membahas mengenai negara hukum, lembaga negara, dan sistem peradilan pidana dalam kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban. Selain itu, secara khusus membehas mengenai UU Perlindungan Saksi dak Korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta kedudukan, peran, dan hubungannya dengan komponen lain dalam sistem peradilan pidana.